MA Vonis Perakit Bom JW Marriott Upik Lawanga Penjara Seumur Hidup
JAKAARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap teroris perakit bom Hotel JW Marriott dan Hotel Ritz-Carlton Taufiq Bulaga alias Upik Lawanga. Upik sebelumnya divonis 19 tahun penjara.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis H Suhadi dengan anggotanya Soesilo dan Suharto. Putusan kasasi Nomor 5006 K/Pid.Sus/2022 diketok 15 September 2022.
"Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 5/Pid.Sus/2022/PT DKI tanggal 14 Februari 2022 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 683/Pid.Sus/2021/PN Jkt Tim tanggal 8 Desember 2021 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara seumur hidup," begitu amar putusan dari resume perkara tersebut yang diperoleh MNC Portal Indonesia dari Juru Bicara (Jubir) MA, Andi Samsan Nganro.
Dalam putusan ini, perbuatan terdakwa Upik sudah mengakibatkan banyak korban dan sangat sadis serta sudah menganggu keamanan negara.
Perjanjian Doha, Taliban Tegaskan Cegah Tanah Afganistan Jadi Tempat Perlindungan Organisasi Teroris
"Selain itu, Terdakwa mempunyai peran besar dalam kelompok teroris tersebut dan mempunyai peran yang sangat signifikan dengan membuat bom yang menjadi penyebab banyak korban, sehingga sangat tepat untuk menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada Terdakwa," ucap hakim.
Diketahui, Taufik Bulaga ditangkap Densus 88 Anti-teror Mabes Polri pada November 2020 di Kampung Sribawono, Kecamatan Seputih Banyak, Lampung Tengah setelah buron selama 14 tahun. Dia merupakan jaringan teroris Poso yang merupakan perakit bom dan senjata.
Sederet aksi terorismenya telah menghilangkan nyawa banyak orang. Mulai dari Bom Bali 2002 hingga pembunuhan pendeta hingga siswi, serta terkait kasus peledakan bom di hotel JW Marriott dan Hotel Ritz-Carlton pada 2009 silam.
Taufik juga diduga kuat berada di balik bom bunuh diri yang dilakukan Ahmad Yosepa Hayat di Gereja GBIS Kepunton, Solo, Jateng, pada 25 September 2011 lalu.
Dia juga merupakan tersangka kasus pengeboman Pasar Tentena pada 2005, pembunuhan tiga siswi, dan pembunuhan pendeta saat kerusuhan agama di Loki, Ambon.
Kemudian, Upik diadili di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dan dijatuhkan hukuman penjara seumur hidup pada 8 Desember 2021.
Namun pada 14 Februari 2021, hukuman itu diubah menjadi penjara 19 tahun oleh PT DKI Jakarta setelah penuntut umum mengajukan banding.
Lalu, jaksa pun tak terima dan mengajukan kasasi. Kasasi itu diterima dengan menjatuhkan Upik dengan hukuman penjara seumur hidup.
Editor: Faieq Hidayat