Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Fakta Baru! Terbukti Kantongi Restitusi Pajak, Dirut CMNP yang Fitnah NCD Palsu Dipolisikan MNC Asia Holding
Advertisement . Scroll to see content

Mabes Polri: Penetapan Tersangka Slamet Ma'arif Sesuai Prosedur Hukum

Senin, 11 Februari 2019 - 20:40:00 WIB
Mabes Polri: Penetapan Tersangka Slamet Ma'arif Sesuai Prosedur Hukum
Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Ma'arif. (Foto: SINDOnews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Mabes Polri menyatakan penetapan Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212 Slamet Ma'arif sebagai tersangka sudah melalui prosedur hukum yang berlaku. Slamet ditetapkan tersangka oleh Polrestabes Solo atas kasus dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal.

“Semua berproses hukum. Kami menjunjung persamaan kedudukan di mata hukum. Kami juga mengedepankan asas praduga tidak bersalah," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo, Senin (11/2/2019).

Menurut dia, Polri tidak bekerja sendiri dalam mengusut kasus ini, melainkan bekerja sama dengan Bawaslu dan Kejaksaan.

“Iya kajian dari Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu),” ujar dia.

Dedi juga mempersilakan kepada masyarakat yang merasa keberatan atas penetapan tersangka Slamet Ma’arif untuk melakukan langkah hukum lain, misalnya pra peradilan dan sebagainya.  

“Warga negara berhak menyampaikan keberatan-keberatannya, silakan asal tetap koridor hukum,” ucap Dedi.

Polrestabes Solo telah menetapkan Slamet Ma’arif sebagai tersangka dugaan pelanggaran kampanye. Pemeriksaan terhadap Slamet sebagai tersangka dijadwalkan dilakukan di Polda Jateng pada Rabu (13/2/2019).

Editor: Khoiril Tri Hatnanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut