Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kapolri Bareng Titiek Soeharto Panen Raya Jagung di Bekasi, Kawal Program Prabowo
Advertisement . Scroll to see content

Mabes Polri Tegaskan Maklumat Kapolri Pasal 2d Tidak Ditujukan kepada Media

Senin, 04 Januari 2021 - 17:37:00 WIB
Mabes Polri Tegaskan Maklumat Kapolri Pasal 2d Tidak Ditujukan kepada Media
Kadiv Humas Polr Irjen Pol Idham Azis. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

Kedua, sepanjang memenuhi kode etik jurnalistik, media dan penerbitan pers dilindungi Undang-Undang Pers dan kebebasan pers tetap mendapat jaminan konstitusional.

Ketiga, poin 1 dan 2 jika digunakan pada konten yang diproduksi dan disebarluaskan bertentangan dengan konstitusi UUD 1945 dan ideologi negara Pancasila, mengancam NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika, seperti: mengadu domba, provokatif, perpecahan dan SARA, negara harus hadir untuk melakukan pencegahan dan penindakan.

“Keempat, selama konten yang diproduksi dan penyebarannya tidak bertentangan dengan sendi-sendi berbangsa dan bernegara, dapat dibenarkan.”

Kelima, Polri selama ini menjadi institusi yang aktif mendukung kebebasan pers.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut