Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polwan Ditlantas Polda Metro dan Mahasiswa Kompak Bersih-Bersih Pospol Rusak Imbas Aksi Anarkistis
Advertisement . Scroll to see content

Mahasiswa Unri Ditangkap Polda Metro, Diduga Sebarkan Konten Provokatif

Kamis, 04 September 2025 - 19:11:00 WIB
Mahasiswa Unri Ditangkap Polda Metro, Diduga Sebarkan Konten Provokatif
Ilustrasi penangkapan (dok. istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menangkap mahasiswa Universitas Riau (Unri) Khariq Anhar. Dia diduga admin akun Instagram Aliansi Mahasiswa Penggugat (AMP). 

Khariq diduga terlibat penyebaran konten provokatif hingga hoaks di media sosial. Khariq diciduk tim Subdirektorat 2 Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya pada Jumat 29 Agustus 2025, sekitar pukul 07.00 WIB di pintu keberangkatan Terminal 1A Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, Khariq diduga menyebarkan konten hoaks dengan cara mengeditnya agar tampak seolah-olah asli.

"Saudara KA ditangkap atas dugaan tindak pidana penyebaran dokumen elektronik berupa konten yang mengandung berita kebencian dan pengancaman terhadap keselamatan jiwa, penyebaran konten hoaks dengan cara mengubah atau edit seolah-olah konten autentik atau asli dan provokasi," kata Ade Ary, Kamis (4/9/2025).

Khariq turut disangka melibatkan anak dalam aksi kerusuhan sosial, termasuk pelajar yang ikut unjuk rasa berujung ricuh pada 25 dan 28 Agustus 2025 di depan Gedung DPR.

"Serta tindak pidana perlindungan anak berupa pelibatan anak dalam kerusuhan sosial, pelibatan dalam peristiwa yang mengandung kekerasan, dan penyalahgunaan dalam kegiatan politik berupa pelajar dalam kegiatan unras dengan kekerasan tanggal 25 dan 28 Agustus 2025 di depan Gedung DPR," ujar Ade.

Atas perbuatannya, Khariq dijerat dengan Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) dan/atau Pasal 48 Ayat (2) Jo Pasal 32 Ayat (2) dan/atau Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undnag Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 160 KUHP.

Selain barang bukti ponsel, polisi juga menyita dan menonaktifkan beberapa akun media sosial milik Khariq.

“Tersangka KA sudah resmi kami tahan. Ada dua unit handphone yang kami amankan sebagai barang bukti,” katanya.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut