Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Blak-blakan! Mahfud MD Ungkap Alasan Polri Dilepaskan dari Kementerian Hankam
Advertisement . Scroll to see content

Mahfud Luruskan Istilah Veto yang Dimiliki Menko

Kamis, 31 Oktober 2019 - 17:22:00 WIB
Mahfud Luruskan Istilah Veto yang Dimiliki Menko
Menko Polhukam Mahfud MD. (Foto: iNews.id/Felldy Utama)
Advertisement . Scroll to see content

Mahfud mengatakan, menko memiliki kewenangan untuk melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian. Pengendalian yang dimaksud adalah menko bisa mendorong institusi yang terlalu lambat, atau menarik yang terlalu cepat, dan mempertemukannya di satu titik dalam konteks kebijakan menteri.

“Maka menko yang akan ikut turun tangan untuk mempertemukan sehingga tidak terjadi benturan dan terjadi kekosongan,” ucap Mahfud.

Sebelumnya, Mahfud mengaku bisa membatalkan kebijakan menteri melalui hak veto menko yang dimilikinya, khususnya terhadap keputusan maupun kebijakan yang dinilai tidak sejalan dengan misi visi presiden dan wakil presiden.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut