Mahfud MD Akui Ketidakadilan Masih Jadi Persoalan yang Harus Dibenahi
JAKARTA, iNews.id - Menko Polhukam Mahfud MD menilai ketidakadilan hukum masih menjadi persoalan yang harus dibenahi di Indonesia. Namun, hal itu harus dilakukan secara bersama-sama.
"Kalau keadilan masih menjadi persoalan kita semua. Karena kadang kala keadilan itu menjadi persoalan," ujar Mahfud dalam Dialog Nasional bertajuk Manajemen Talenta Indonedia Emas 2045 secara daring, Kamis (10/3/2022).
Secara spesifik, ketidakadilan yang dimaksud Mahfud yaitu masih adanya ketimpangan ketika putusan hukuman terhadap pelaku kejahatan. Kadang kala, sambung dia, ada orang yang sudah diputuskan bersalah, namun tak lama kemudian kembali dibebaskan atau dikurangi masa hukumannya.
"Orang yang mencuri di kampung, membunuh, dan membobol rumah orang dihukum 10 tahun tidak pernah ada yang ngurus, enggak turun hukumannya. Tetapi yang lain, ada yang ngurus, itu turun hukumannya, sehingga merasa tak adil," jelasnya.
Menurut dia, jika hal itu masih kerap terjadi maka negara akan sulit mencapai Indonesia Emas di Tahun 2024 mendatang. Sebab, untuk menuju ke sana, diperlukan rasa adil dan makmur.
"Kalau ini (keadilan) enggak ada nanti bagaimana kita amau makmur? Karena di UUD 1945 ada kata adil dan kata keadilan, itu adalah dua hal yang berbeda," ungkapnya.
Dia memaparkan, untuk menjadi Indonesia Emas pada 2045, negara ini masih memerlukan 5 hal. Pertama merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
"Merdeka itu jembatannya, bersatu itu cara menggerakannya, berdaulat, dalam rangka pengelolaan kenegaraan dan kemandiriannya, adil dan makmur. 5 inilah yang menjadi ciri Indonesia emas," katanya.
Editor: Faieq Hidayat