Mahfud MD: Aparat Terlibat Kasus Djoko Tjandra Diusut secara Pidana
JAKARTA, iNews.id – Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan pemerintah akan mengusut dan menindak sejumlah aparat yang terlibat dalam kasus Djoko Tjandra. Tidak hanya diberikan sanksi adminstratif, tapi juga pidana.
Penegasan ini disampaikan Mahfud MD usai rapat terbatas dengan lima lembaga terkait yaitu Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham), Kejaksaan Agung, Mabes Polri dan Badan Intelijen Nasional (BIN), di kantor Kemenko Polhukam, Senin (20/7/2020).
Dalam kasus perburuan Djoko Tjandra, Mahfud meminta institusi terkait segera melakukan langkah-langkah yang lebih strategis.
“Para pejabat dan pegawai yang nyata-nyata dan nanti diketahui memberikan bantuan, ikut melakukan langkah kolutif dalam kasus Djoko Tjandra ini, banyak tindak pidana yang bisa dikenakan. Misal Pasal 221, 263 (KUHP), dan sebagainya," kata Mahfud.
Di sisi lain mantan ketua Mahkamah Konstitusi ini juga mengapresiasi langkah yang telah diambil oleh Polri dalam melakukan tindakan terhadap aparat yang terbukti terlibat. Dia berharap agar tidakan tegas juga dilakukan di institusi lain jika tebukti melakukan pelanggaran dalam kasus ini.
“Kalau ada yang terlibat di situ, tindakan displin, penjatuhan sanksi disiplin, administratif segara diberlakukan lalu dilanjutkan ke pidananya, jangan berhenti di disiplin, kalau hanya disiplin kadang dicopot dari jabatan, tiba-tiba dua tahun lagi muncul jadi pejabat, padahal melakukan tindak pidana. Oleh karena itu Polri supaya meneruskan," ucap Mahfud.
Dalam rapat terbatas tersebut, Kementerian Luar Negeri diwakili oleh Dirjen Hukum dan Perjanjian Internasional (HPI), Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) diwakili Dirjen migrasi, Kejaksaan Agung oleh JAM Pidsus, Mabes Polri oleh Kabareskrim Polri dan Badan Intelijen Negara (BIN) diwakili Deputi I BIN.
Editor: Zen Teguh