Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mahfud MD Tegaskan Pandji Tak Bisa Dihukum gegara Singgung Gibran: Tenang, Nanti Saya Bela
Advertisement . Scroll to see content

Mahfud MD Apresisasi Keputusan Majelis Hakim MA Memvonis Bos KSP Indosurya 18 Tahun Penjara

Kamis, 18 Mei 2023 - 01:15:00 WIB
Mahfud MD Apresisasi Keputusan Majelis Hakim MA Memvonis Bos KSP Indosurya 18 Tahun Penjara
Mahfud MD mengapresiasi MA yang telah menjatuhkan vonis 18 tahun penjara terhadap pemilik KSP Indosurya (Foto : dok Kemenko Polhukam)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam kasus yang diduga telah merugikan 23.000 orang dengan total kerugian mencapai Rp106 triliun ini, polisi sebelumnya telah menetapkan dua petinggi KSP Indosurya sebagai tersangka. Namun dalam persidangan mereka divonis bebas. Keduanya adalah Direktur Utama Henry Surya dan Direktur Keuangan June Indria.

June lebih dulu divonis bebas PN Jakarta Barat pada Rabu 18 Januari 2023 di PN Jakarta Barat. Majelis hakim yang terdiri atas Kamaludin sebagai ketua dan dua hakim anggota yaitu Praditia Dandindra dan Flowerry Yulidas menyatakan dakwaan jaksa tidak terbukti sehingga membebaskannya dari segala tuntutan hukum.

Sepekan kemudian, Selasa 24 Januari 2023, giliran Henry yang divonis bebas majelis hakim PN Jakarta Barat yang diketuai hakim Syafrudin Ainor Rafiek dengan dua hakim anggota Eko Aryanto dan Sri Hartati.

Editor: Ainun Najib

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut