Mahfud MD Bentuk 2 Tim Revisi UU ITE
JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membentuk tim khusus membahas revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Adapun tim yang dibentuknya berjumlah dua tim.
"Satu pembuatan kriteria implementatif agar tidak terjadi pasal karet. Kedua, mempelajari kemungkinan dilakukannya revisi atas UU ITE. Jadi sekarang ini Kemenko sudah membentuk dua tim," kata Mahfud dalam keterangan video yang diterima, Jumat (19/2/2021).
Dia menjelaskan, tim satu bertugas sebagai kelompok yang membuat interpretasi teknis dan memuat kriteria implementasi dari pasal-pasal yang dianggap pasal karet. Tim tersebut dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dan beberapa kementerian lainnya.
"Tim yang kedua adalah tim revisi atau tim rencana revisi UU ITE, nah karena kan ada gugatan bahwa UU ini pasalnya mengandung pasal karet, diskriminatif, membahayakan, dan diskriminatif," ucapnya.