Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat, Ganti 43 Kepala Kejari
Advertisement . Scroll to see content

Mahfud MD Bertemu Jaksa Agung, Pastikan Pengusutan Kasus Jiwasraya dan Asabri Jalan Terus

Rabu, 22 Januari 2020 - 19:48:00 WIB
Mahfud MD Bertemu Jaksa Agung, Pastikan Pengusutan Kasus Jiwasraya dan Asabri Jalan Terus
Menko Polhukam Mahfud MD dan Jaksa Agung ST Burhanuddin usai pertemuan di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (22/1/2020). (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD bertemu dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (22/1/2020). Mahfud bersama Jaksa Agung diketahui membahas dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri.

Mahfud memastikan proses hukum kedua kasus itu tetap berjalan. Dia menekankan agar kasus tersebut tak ditarik ke arah perdata.

"Jalur hukum kedua kasus itu terus berjalan. Kalau kasus tersebut mengandung unsur pidana tentu tak bisa tiba-tiba dibelokkan ke perdata," katanya usai pertemuan.

BACA JUGA: Benny Tjokro dan Heru Hidayat Diminta Lunasi Utang ke Asabri

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengatakan jika akhirnya ditemukan unsur perdata dalam kasus tersebut, maka proses pidananya harus diselesaikan terlebih dahulu. "Kalau memang ada unsur pidana tak bisa kemudian langsung pindah ke perdata, tidak boleh itu dalam hukum pidana. Kalau ada perdata, pidananya dulu diselesaikan," ucapnya.

Mahfud juga minta pemberitaan soal Jiwasraya dan ASABRI tak tendensius. "Kejaksaan agung sudah menyampaikan secara detail langkah-langkahnya, semua pihak diharap menunggu. Tapi jangan diwarnai berita-berita yang tendensius hoaks," ucapnya.

BACA JUGA: Mahfud MD soal Rizieq Shihab: Kalau Ingin Pulang Saya Pulangkan, tapi....

Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan akan segera memanggil Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengklarifikasi beberapa hal. Dia mengatakan Kejaksaan Agung akan mengusut keterlibatan perusahaan manajemen investasi dalam kasus tersebut.

"Peluang keterlibatan mereka selalu ada. Kami terus melakukan pengembangan," ucapnya.

Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus Jiwasraya. Mereka adalah Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya Syahmirwan.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut