Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Daftar 10 Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie Jadi Ketua  
Advertisement . Scroll to see content

Mahfud MD Blak-blakan soal FPI Bubar, Bukan karena Pemerintah

Rabu, 13 Januari 2021 - 13:43:00 WIB
Mahfud MD Blak-blakan soal FPI Bubar, Bukan karena Pemerintah
Menko Polhukam Mahfud MD. (Foto: Dok. Sindonews).
Advertisement . Scroll to see content

Dia menuturkan, setiap ormas harus memiliki surat keterangan terdaftar (SKT) berbadan hukum. Surat tersebut harus diperbarui selama lima tahun sekali.

"Menurut UU, ormas yang mau mempunyai keterangan dan berbadan hukum itu harus mendaftarkan ke pemerintah setiap pendaftaran itu diberi waktu lima tahun. SKT itu diserahkan ke Kemendagri," tuturnya.

Menurutnya, FPI enggan memperbaharui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART) yang harus menyesuaikan dengan UU yang berlaku. 

"Dia waktunya SKT yang terakhir, berakhir 20 Juni 2019 habis. Dia mau memperpanjang, tapi ada tuntutan kalau mau memperpanjang harus menyesuaikan dengan UU Baru, Perppu Tahun 2017. Nah di situ dia enggak mau memperbarui. Pokoknya mau tetap AD ART lama, ya kita enggak kasih itu," ucapnya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut