Mahfud MD Jenguk David, Sebut Aksi Mario Sangat Brutal Tak Berperikemanusiaan
Selasa, 28 Februari 2023 - 19:43:00 WIB
Melihat kondisi David, Mahfud menyebut pelaku dapat dijerat Pasal 354 dan 355 terkait penganiayaan berat dan penganiayaan berat berencana. Dengan pasal-pasal itu, pelaku bisa dijerat hingga 12 tahun.
"Oleh sebab itu (penegak hukum) harus betul-betul profesional agar masalah ini menjadi tuntas secara hukum bagi pelaku dan keadilan bagi korban," katanya.
Editor: Reza Fajri