Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Ajudan Prabowo Naik Pangkat Jenderal Bintang Satu
Advertisement . Scroll to see content

Mahfud MD: Keterlibatan TNI Tangani Terorisme Amanat UU

Minggu, 09 Agustus 2020 - 12:25:00 WIB
Mahfud MD: Keterlibatan TNI Tangani Terorisme Amanat UU
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. (Foto: iNews.id/Riezky Maulana)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme telah disampaikan ke Kemenkumham dan DPR. Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut keterlibatan TNI dalam penanganan terorisme merupakan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018.

"Ini merupakan amanat UU No 5 Tahun 2018 yang mengatur tentang keterlibatan TNI dalam penanganan terorisme. Pelibatan ini diatur dalam Perpres yang dikonsultasikan dengan DPR,” ucap Mahfud melalui keterangan pers yang diterima iNews.id di Jakarta, Minggu (9/8/2020).

Mahfud menyebut penyusunan rancangan Perpres tersebut pemerintah sudah mendengarkan masukan dari semua pemangku kepentingan. Serta menghimpun masukan dari berbagai kalangan untuk bahan pembahasan dengan DPR.

Dari diskusi-diskusi yang terjadi, Mahfud mengatakan ujung tombak penanganan terorisme tetap di dalam kendali polisi sebagai bentuk penegakan hukum. Menurutnya pemerintah juga membahas perdebatan definisi aksi terorisme dan eskalasinya di mana dibutuhkan keterlibatan TNI di dalamnya.

Mahfud mengatakan selama ini TNI sudah terlibat dalam penanganan terorisme seperti di Tinombala dan Woyla. Dia menegaskan dalam beberapa kondisi Polri tidak bisa sendirian dan membutuhkan keterlibatan TNI, seperti di tempat yang tidak ada yurisdiksi Polri

Antara lain di Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) serta di pesawat atau kapal berbendera asing. Lalu di kantor-kantor kedutaan negara lain.

“Kita sudah membatasi agar tidak terjadi ekses dalam pelaksanaan, semua yang keberatan sudah kita ajak diskusi. Kita tunjukkan amanat UU dan fakta ada keterbatasan yang bisa dilakukan polisi. Kita juga tunjukkan rumusan pasal-pasalnya. Semua pihak kita dengarkan,“ ujar Mahfud.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut