Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kapolri Bentuk Tim Khusus Usut Kayu Gelondongan di Banjir Sumatera 
Advertisement . Scroll to see content

Mahfud MD: Pelibatan TNI Dalam Penanganan Terorisme Perintah Undang-Undang

Sabtu, 08 Agustus 2020 - 22:06:00 WIB
Mahfud MD: Pelibatan TNI Dalam Penanganan Terorisme Perintah Undang-Undang
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD. (Foto: Istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - TNI dinilai perlu dilibatkan dalam penanganan terorisme. Perang melawan terorisme pada dasarnya perang terhadap tindak pidana terorisme.

Pernyataan itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menanggapi draf Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pelibatan TNI dalam Menangani Aksi Terorisme.

"Jadi, terorisme kita jadikan tindak pidana, ujung tombak untuk menanganinya adalah polisi dalam rangka penegakan hukum," ujar Mahfud dalam konferensi pers secara virtual, Sabtu (8/8/2020).

Dia menuturkan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menyebutkan juga TNI dilibatkan untuk menangani aksi terorisme sehingga akan diatur dalam perpres dan dikonsultasikan dengan DPR.

"Jadi, pelibatan TNI di dalam menangani aksi terorisme adalah perintah UU, yakni UU No. 5/2018. Ada keadaan-keadaan tertentu yang bisa melakukan itu hanya TNI, misal terjadi aksi teror di tempat yang tidak ada di dalam yurisdiksi Polri," ucapnya.

Menurutnya, pelibatan TNI dalam penanganan terorisme akan diatur dalam perpres dan sudah melalui pertimbangan serta pembahasan cermat. Sejumlah pihak termasuk yang menolak pelibatan TNI, kata dia telah dimintai pandangannya sebelum merumuskan draf perpres yang sekarangtelah disampaikan kepada DPR.

"Ada yang hanya bilang tidak setuju tetapi tidak punya alasan. Ada juga yang memberikan rumusan bersifat jalan tengah. Itu kita masukkan ke dalam rumusan itu," ucapnya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut