Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hasil Survei: 83,9% Masyarakat Dukung Putusan MK soal Larangan Polisi Duduki Jabatan Sipil
Advertisement . Scroll to see content

Mahfud MD: Kontroversi 56 Pegawai KPK Tak Lolos TWK Bisa Diakhiri, Mari Melangkah ke Depan

Rabu, 29 September 2021 - 08:31:00 WIB
Mahfud MD: Kontroversi 56 Pegawai KPK Tak Lolos TWK Bisa Diakhiri, Mari Melangkah ke Depan
Menko Polhukam Mahfud MD mengajak polemik TWK segera diakhiri (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut polemik 56 pegawai KPK dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) bisa diakhiri. Dia mengajak agar semua pihak melangkah ke depan.

"Kontroversi tentang 56 Pegawai KPK yang terkait TWK bisa diakhiri. Mari kita melangkah ke depan dengan semangat kebersamaan," tutur Mahfud melalui akun
Twitter pribadinya, Rabu (29/9/2021).

Menurut dia, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Putusan Mahkamah Agung (MA) ihwal TWK pegawai KPK tidaklah salah secara hukum. Selain itu, kebijakan Presiden yang menyetujui usulan Kapolri mengangatkan ke-56 pegawai ASN dapat dikatakan benar.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan yang menyatakan TWK pegawai KPK sah dan konstitusional. Mahkamah Agung (MA) juga telah mengeluarkan putusan terkait Perkom 1/2021 tentang alih status pegawai KPK.

Putusan MA itu menyatakan para pemohon tidak diangkat menjadi ASN bukan karena berlaku Perkom tersebut, tetapi karena hasil asesmen TWK pemohon yang tidak memenuhi syarat (TMS).

"Langkah KPK yang melakukan TWK menurut MA dan MK tidak salah secara hukum. Tetapi kebijakan Presiden yang menyetujui permohonan Kapolri untuk menjadikan mereka sebagai ASN juga benar," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut