Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hasil Survei: 83,9% Masyarakat Dukung Putusan MK soal Larangan Polisi Duduki Jabatan Sipil
Advertisement . Scroll to see content

Mahfud MD: Kontroversi 56 Pegawai KPK Tak Lolos TWK Bisa Diakhiri, Mari Melangkah ke Depan

Rabu, 29 September 2021 - 08:31:00 WIB
Mahfud MD: Kontroversi 56 Pegawai KPK Tak Lolos TWK Bisa Diakhiri, Mari Melangkah ke Depan
Menko Polhukam Mahfud MD mengajak polemik TWK segera diakhiri (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Mahfud menuturkan, dasar akan hal tersebut tertuang dalam Pasal 3 Ayat (1) PP Nomor 17 Tahun 2020. PP itu berbunyi 'Presiden berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS'. 

"Selain itu Presiden dapat mendekegasikan hal itu kepada Polri (juga institusi lain) sesuai dengan ketentuan Pasal 13 Ayat (5) UU Nomor 30 Tahun 2014," tuturnya.

Teekini, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo akan menarik 56 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan menjadi ASN Polri. Presiden Jokowi setuju usulan tersebut.

"Kami mendapat surat jawaban melalui Menteri Sekretaris Negara (Pratikno) yang pada prinsipnya beliau setuju 56 pegawai bisa menjadi ASN Polri," kata Sigit, Selasa (28/9/2021).

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut