Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BKPM: Premanisme dan Ormas Penyebab Naiknya Biaya Investasi di Indonesia 
Advertisement . Scroll to see content

Mahfud MD: Masyarakat Boleh Mendirikan Front Pejuang Islam, Asal Tak Melanggar Hukum

Jumat, 01 Januari 2021 - 14:15:00 WIB
Mahfud MD: Masyarakat Boleh Mendirikan Front Pejuang Islam, Asal Tak Melanggar Hukum
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD. (Foto: Kemenko Polhukam).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mempersilakan masyarakat mendirikan Front Pejuang Islam hingga Front Perempuan Islam (FPI). Namun organisasi tersebut tidak boleh melanggar aturan. 

"Boleh. Mendirikan apa saja boleh, asal tidak melanggar hukum. Mendirikan Front Penegak Islam boleh, Front Perempuan Islam boleh, Forum Penjaga Ilmu juga boleh. Pemerintah tidak akan melakukan langkah khusus. Wong tiap hari juga berdiri organisasi," ujar Mahfud melalui keterangan tertulis, Jumat (1/1/2020).

Menurut Mahfud, saat ini ada tidak kurang dari 440.000 ormas dan perkumpulan. Pemerintah juga tidak mempermasalahkannya. 

Mahfud juga menyinggung pembubaran Partai Masyumi pada era Soekarno dan kini hidup lagi Masyumi Reborn di era Jokowi.

"Dulu Masyumi bubar kemudian melahirkan Parmusi, PPP, DDII, Masyumi Baru, Masyumi Reborn, dan sebagainya juga tidak apa-apa. PSI yang dibubarkan bersama Masyumi juga melahirkan ormas-ormas dan tokoh-tokohnya sampai sekarang," katanya.

"PNI berfusi kemudian melahirkan PDI, kemudian melahirkan PDI Perjuangan, Barisan Banteng Muda, dan sebagainya. Nahdlatul Ulama (NU) pernah pecah dan pernah melahirkan KPP-NU juga tidak ditindak sampai bubar sendiri," tambahnya.

Mahfud mengatakan secara hukum alam, yang bagus akan tumbuh, yang tidak bagus akan layu baik yang lama maupun yang baru. "Jadi secara hukum dan konstitusi, tidak ada yang bisa melarang orang untuk berserikat dan berkumpul, asal tidak melanggar hukum serta mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum," tutupnya.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut