Mahfud MD Minta Kasus Pelecehan Seksual Kemenkop kembali Diproses
Kamis, 19 Januari 2023 - 02:04:00 WIB
"Karena memang pokok perkaranya yaitu kejahatan sesuai dengan pasal 286 KUHP itu belum pernah disidangkan. Itu untuk perkaranya," sambung Mahfud.
Untuk diketahui, Pengadilan Negeri Bogor telah mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan tiga pelaku pelecehan seksual di Kementerian Koperasi dan UKM. Sehingga, putusan itu turut menggugurkan status tersangka ketiga orang tersebut.
Dalam penelusuran yang dilakukan iNews.id di laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bogor, terlihat keputusan tersebut telah dibacakan pada Kamis (12/1/2023).
"Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon," tulis keterangan putusan tersebut, dikutip Rabu (18/1/2023).
Editor: Nur Ichsan Yuniarto