Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemenkop Latih Mamak-Mamak Perajin Tenun NTT Berkoperasi, Beri Kemudahan Akses Pembiayaan 
Advertisement . Scroll to see content

Mahfud MD Minta Kasus Pelecehan Seksual Kemenkop kembali Diproses

Kamis, 19 Januari 2023 - 02:04:00 WIB
Mahfud MD Minta Kasus Pelecehan Seksual Kemenkop kembali Diproses
Menko Polhukam Mahfud MD (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

"Karena memang pokok perkaranya yaitu kejahatan sesuai dengan pasal 286 KUHP itu belum pernah disidangkan. Itu untuk perkaranya," sambung Mahfud. 

Untuk diketahui, Pengadilan Negeri Bogor telah mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan tiga pelaku pelecehan seksual di Kementerian Koperasi dan UKM. Sehingga, putusan itu turut menggugurkan status tersangka ketiga orang tersebut. 

Dalam penelusuran yang dilakukan iNews.id di laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bogor, terlihat keputusan tersebut telah dibacakan pada Kamis (12/1/2023). 

"Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon," tulis keterangan putusan tersebut, dikutip Rabu (18/1/2023). 

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut