Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menko Airlangga Pastikan Pembangunan IKN Tetap Berjalan usai MK Batalkan HGU 190 Tahun
Advertisement . Scroll to see content

Mahfud MD Pastikan Perbaikan UU Cipta Kerja Selesai Kurang dari 2 Tahun

Selasa, 30 November 2021 - 07:49:00 WIB
Mahfud MD Pastikan Perbaikan UU Cipta Kerja Selesai Kurang dari 2 Tahun
Menko Polhukam Mahfud MD memastikan revisi Undang-Undang Cipta Kerja selesai kurang dari 2 tahun. (Foto video Kemenko Polhukam).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menko Polhukam Mahfud MD memastikan pemerintah akan menyelesaikan revisi Undang-Undang 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja kurang dari 2 tahun. Hal ini merespons keputusan MK yang meminta pemerintah dan DPR untuk memperbaiki UU tersebut dalam kurun waktu 2 tahun.

"Akan lebih cepat dari dua tahun, kan MK memberi waktu dua tahun. Kita akan berusaha lebih cepat dari dua tahun sehingga lebih mudah selesai," tutur Mahfud dalam keterangannya, Senin (29/11/2021).

Mahfud pun meminta masyarakat tidak usah khawatir ihwal keputusan MK yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Menurut dia, pemerintah melihat keputusan tersebut hanya soal perbaikan prosedur semata.

"Masyarakat jangan khawatir gitu ya, masyarakat jangan khawatir undang-undang ini akan berlaku. Pemerintah menangkap makna ini hanya soal prosedur yang diminta perbaiki," jelasnya.

Dia menegaskan pemerintah juga menjamin investasi yang sudah dan akan nantinya akan ditanam oleh investor aman. Menurut dia, hal itu pun telah memiliki kepastian hukum.

"Yang sudah berjalan terus berjalan, yang mau masuk terus masuk, berdasarkan undang-undang dan peraturan-peraturan yang ada, dan pemerintah menjamin kepastian dan keamanannya di sudut investasi," katanya.

Mahfud mengatakan adanya jaminan keamanan investasi lantaran MK menyatakan UU Cipta Kerja tetap berlaku hingga dua tahun mendatang. Oleh karenanya, jika ada investasi yang sudah dibuat dalam kurun waktu tersebut maka tak bisa dibatalkan.

"Punya kepastian, itu bunyi kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Perjanjian yang telah dibuat secara sah itu berlaku sebagai undang-undang. Jadi ndak bisa dicabut dengan begitu saja, itu mengikat," ucapnya.

Tak hanya itu, dia memaparkan bahwa pemerintah tak bisa secara tiba-tiba membatalkan perjanjian investasi yang telah disepakati dari luar negeri. Pasalnya, jika itu dilakukan, malah akan menjadi perkara internasional.

"Perkara internasional itu arbitrase internasional pasti pake instrumen hukum nasional. Apalagi ada perjanjian bilateral, multilateral di bidang itu," ujarnya.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut