Mahfud MD Pastikan Revisi UU ITE Segera Masuk Legislasi DPR
JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menerima audiensi Koalisi Masyarakat Sipil pada Senin (14/6/2021) di gedung Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat. Dalam pertemuan, Mahfud menjelaskan status revisi empat pasal dalam UU No 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kepada Koalisi Masyarakat Sipil, Mahfud menegaskan revisi UU ITE telah selesai dilakukan dan segera masuk proses legislasi di DPR usai Kemenkumham melakukan sinkronisasi. Dia juga menjelaskan sebelumnya tim kajian UU ITE telah melakukan rangkaian diskusi panjang dan menerima masukan dari semua elemen masyarakat.
"Dari awal tim kajian sangat terbuka dengan semua masukan dari masyarakat. Berbagai elemen masyarakat kita libatkan untuk memberikan masukan kepada tim kajian UU ITE. Baik dari akademisi, praktisi hukum, LSM, korban UU ITE, pelapor, politisi, jurnalis perorangan maupun asosiasi, termasuk beberapa yang hadir sore ini," ujar Mahfud MD.
Mahfud MD menambahkan, masukan terhadap revisi UU ITE masih bisa dilakukan oleh masyarakat dan disampaikan ke DPR.
Video Pemerintah Tak Akan Cabut UU ITE Meski Menuai Polemik
"Sekarang ini tim kajian telah selesai melakukan tugasnya, namun masukan-masukan dari masyarakat masih terbuka dan bisa disampaikan ke DPR," ujar Mahfud MD.
Dalam pertemuan itu, anggota Koalisi Masyarakat Sipil yang hadir terdiri atas Erasmus Napitupulu (Institute for Criminal Justice Reform/ICJR), Muhammad Arsyad (Ketua PAKU ITE), Nurina Savitri (Amnesty International Indonesia), Rizki Yudha (LPH Pers), Nenden Arum (SAFEnet), dan Andi M Rezaldy (KontraS).
Koalisi Masyarakat Sipil pun menyampaikan apresiasi dan juga masukan terkait dengan revisi UU ITE. Termasuk meminta penjelasan terkait dengan Omnibus Law digital.
"Tadi kami sudah mendengar dari Pak Menko bahwa hingga saat ini masih menerima masukan dari publik, terutama karena draft revisi ini, dari tim kajian diserahkan ke Menkumham, dan kami bisa berpartisipasi di proses itu. Kemudian untuk soal Omnibus Law digital juga masih tahap wacana, dan kami juga diharapkan untuk memberikan masukan", ucap Nurina Saviteri dari Amnesty International Indonesia usai bertemu Menko Polhukam.
Mahfud dalam kesempatan itu mengatakan revisi UU ITE dilakukan terhadap empat pasal yaitu Pasal 27, 28, 29, dan 36 serta ditambah satu pasal baru 45 C bertujuan untuk menghilangkan multitafsir, pasal karet, dan upaya kriminalisasi. Ketiga poin tersebut merupakan hasil masukan yang diberikan kelompok masyarakat sipil selama proses pengkajian rencana revisi UU ITE dilakukan beberapa waktu lalu.
Sedangkan terkait dengan Omnibus Law digital, Mahfud mengatakan dalam penyusunannya akan membuka lebar masukan dari masyarakat. Omnibus Law bidang digital nantinya mengatur perlindungan data konsumen, perlindungan data pribadi, transaksi elektronik dalam bentuk uang hingga transaksi berita. Namun penyusunan Omnibus Law bidang digital akan masuk dalam rencana jangka panjang.
Editor: Rizal Bomantama