Mahfud MD Pastikan Umat Islam Dilindungi dalam Laksanakan Syariah Agama
Dia menjelaskan, di negara Pancasila memanglah ada hukum-hukum keperdataan Islam yang dijadijan UU. Kendati demikian, hal itu bukan untuk memberlakukan hukumn melainkan untuk melindungi bagi yang ingin melaksanakannya.
Mahfud menyontohkan, adanya UU Zakat dan UU Produk Halal. Menurut dia, UU Zakat dibuat untuk melindungi orang yang akan membayar zakat dengan sukarela tetapi tidak mewajibkan orang untuk membayar zakat.
"UU Produk Halal bukan untuk melarang orang Islam makan makanan yang haram tetapi untuk melindungi dan memberi fasilitas label bagi orang Islam yang hanya ingin makan makanan yang halal," katanya.
Dia menegaskan, tidak membayar zakat atau makan daging babi tidak bisa dihukum secara heteronom oleh negara. Namun, jika hendak membayar zakat atau ingin mengetahui makanan yang halal maka negara memfasilitasi dan melindungi.
"Dengan demikian kaum muslimin di NKRI yang berdasar Pancasila bebas dan dilindungi untuk melaksanakan ajaran agamanya dalam urusan akibah, akhlaq, muamalah, dan fiqih ibadah dalam lapangan privat dan keperdataan," ujarnya.
Akan tetapi, dalam hukum publik, sambung Mahfud, seperti hukum kepartaian dan pemilu ummat Islam pun tunduk pada hukum yang sama dengan yang berlaku bagi ummat lain. Menurut dia, hukum publik dibuat oleh negara sebagai titik temu dari berbagai kelompok ummat.
Editor: Faieq Hidayat