Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MUI Sambut Ditjen Pesantren, Dorong Kenaikan Anggaran tanpa Hilangkan Kekhasan
Advertisement . Scroll to see content

Mahfud MD : Posisi MUI Kuat, Tak Bisa Sembarang Dibubarkan

Sabtu, 20 November 2021 - 11:54:00 WIB
Mahfud MD : Posisi MUI Kuat, Tak Bisa Sembarang Dibubarkan
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan posisi MUI kuat karena diatur dalam undang-undang.(Foto dok Kemenkopolhukam).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan tidak sembarangan bisa membubarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Pasalnya MUI diatur dalam perundang-undangan. 

Hal itu menanggapi penangkapan anggota MUI oleh Densus 88 pada beberapa waktu lalu. 

“Kedudukan MUI itu sudah sangat kokoh karena sudah disebut di dalam beberapa peraturan per-undang-undangan. Misal di dalam UU Nomor 33 Thn 2014 tentang Jaminan Produk Halal (Pasal 1.7 dan Pasal 7.c). Juga di Pasal 32 (2) UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Posisi MUI kuat tak bisa sembarang dibubarkan,” kata Mahfud MD dalam akun Twitternya, Sabtu (20/11/2021).

Selain itu, menurut dia anggota MUI yang ditangkap Densus 88, tidak bisa diartikan aparat menyerang wibawa MUI. Terduga teroris bisa ditangkap di mana pun. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut