Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Periksa Ketua PBNU bidang Ekonomi terkait Kasus Haji, Dalami Dugaan Aliran Dana
Advertisement . Scroll to see content

Mahfud MD: Prajurit TNI-Polri Tenang, Kasus Asabri Pasti Dibawa ke Pengadilan

Selasa, 02 Februari 2021 - 16:16:00 WIB
Mahfud MD: Prajurit TNI-Polri Tenang, Kasus Asabri Pasti Dibawa ke Pengadilan
Menko Polhukam Mahfud MD. (Foto: Twitter)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta masyarakat, terkhusus para prajurit TNI-Polri percaya kepada pemerintah terkait penegakan hukum kasus dugaan korupsi PT Asabri. Pernyataan ini dikeluarkan Mahfud selepas ditetapkannya delapan tersangka dalam kasus tersebut.

"Masyarakat supaya tenang dan percaya terutama kalangan prajurit TNI-Polri bahwa kasus Asabri itu dipastikan dibawa ke pengadilan karena terjadi tindak pidana korupsi," kata Mahfud dalam keterangannya, Selasa (2/2/2021). 

Mahfud juga memastikan bahwasanya uang para prajurit yang telah disetorkan ke PT Asabri akan dikembalikan, bagaimanapun caranya. Menurutnya, kasus korupsi ini berbeda dari korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

"Mungkin pelakunya banyak, sama dengan yang Jiwasraya tapi memang objek, barang bukti, serta asetnya lain. Saya memastikan tadi ke Kejagung bahwa prajurit TNI-Polri tetap mendapatkan jaminan dari negara dan dari proses hukum bahwa uangnya tidak akan hilang," ungkapnya.

Nantinya, kata Mahfud, jika dari aset yang dikumpulkan belum bisa menutupi nominal yang dirugikan, maka pemerintah akan terus mengupayakan dengan cara lain. Dia menegaskan, prajurit TNI-Polri harus tetap terjaga kesejahteraannya.

"Pokoknya prajurit TNI dan Polri tidak boleh dirugikan. Karena mereka menyimpan uang ke yayasan itu untuk kesejahteraan mereka," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan delapan orang tersangka kasus PT Asuransi Asabri. Para tersangka diduga melakukan kerugian negara sebesar Rp23,7 triliun.

Adapun delapan orang tersangka tersebut yakni mantan Dirut Asabri 2011-2016 Adam Rahmat Damiri, mantan Dirut Asabri 2016-2020 Soni Widjaya, Lukman Purnomosidi selaku Dirut PT Prima Jaringan. Kemudian inisial HS selaku mantan Direktur Investasi Asabri, BE mantan Direktur Keuangan Asabri, Ilham W Siregar selaku mantan Kepala Divisi Investasi Asabri.

Dua orang lainnya yakni terdakwa kasus korupsi Jiwasraya Heru Hidayat dan Benny Tjokro.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut