Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mahfud MD Sebut Utang Whoosh Wajib Dibayar, Dugaan Korupsi Tetap Harus Diselidiki
Advertisement . Scroll to see content

Mahfud MD: Relaksasi PSBB Bukan Berarti Melanggar Protokol Kesehatan

Minggu, 03 Mei 2020 - 20:58:00 WIB
Mahfud MD: Relaksasi PSBB Bukan Berarti Melanggar Protokol Kesehatan
Menko Polhukam Mahfud MD. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut pemerintah sedang memikirkan rencana relaksasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Relaksasi dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi sosial dan psikologis masyarakat.

Mahfud menuturkan, kebijakan pemerintah dalam perang melawan Covid-19 bertumpu pada tiga hal, yakni kesehatan, ekonomi dan sosial. Mengenai kebijakan di bidang kesehatan, pemerintah tegas mengikuti protokol yang ditetapkan Badan Kesehatan Dunia (WHO) yang kemudian diadosi Indonesia.

“Apa itu? Keharusan memakai masker kalau keluar. Kedua, cuci tangan, cuci secara rajin, kemudian menjaga jarak, physical distancing, dan tidak berkumpul atau tidak melakukan kerumunan-kerumunan yang menyebabkan terjadinya kontak fisik atau kontak napas secara dekat, antara orang dengan orang lain. Nah itu protokol kesehatan yang mutlak harus diikuti,” kata Mahfud melalui rekaman video, Minggu (3/5/2020).

Kebijakan kedua, ekonomi tidak boleh macet tidak boleh mati. Karena itu, kata Mahfud, presiden mengatakan ekonomi harus tetap bergerak, tetapi tetap dalam kerangka prokotol kesehatan.

Mahfud menegaskan, pernyataan presiden tentang ekonomi tak boleh mati itulah yang disebut relaksasi karena di berbagai tempat berbeda karena terbentur dengan Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB). Ada yang begitu ketat melaksanakan PSBB sehingga orang sulit bergerak.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut