Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mahfud MD Sebut Utang Whoosh Wajib Dibayar, Dugaan Korupsi Tetap Harus Diselidiki
Advertisement . Scroll to see content

Mahfud MD: Relaksasi PSBB Bukan Berarti Melanggar Protokol Kesehatan

Minggu, 03 Mei 2020 - 20:58:00 WIB
Mahfud MD: Relaksasi PSBB Bukan Berarti Melanggar Protokol Kesehatan
Menko Polhukam Mahfud MD. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

“Tetapi kan di tempat lain ada orang yang melanggar dengan begitu mudahnya. Nah ini yang dimaksudkan perlu dilakukan relaksasi. Relaksasi bukan berarti itu melanggar protokol kesehatan,” ucap mantan ketua Mahkamah Konstitusi ini.

Mahfud sebelumnya melalui akun Instagram, @mohmahfudmd, menyebut pemerintah memikirkan rencana relaksasi PSBB karena banyak orang kesulitan untuk mencari nafkah. Akan ada pelonggaran-pelongaran, tanpa harus mengabaikan protokol kesehatan.

Sebagai contoh, larangan makan di restoran atau warung makan. Bisa jadi ada pelonggaran, misalnya, dengan tetap melaksanakan aturan physical distancing. Rencana ini sempat menuai sorotan dari sejumlah kalangan karena dinilai dapat menghambat pemutusan mata rantai penularan Covid-19.

Mahfud melanjutkan, kebijakan ketiga yakni bantuan sosial atau bansos. Presiden telah menginstruksikan agar penyaluran bansos cepat dan tepat. Tetapi, kata Mahfud, jika pilihannya hanya satu, tepat atau cepat, pemerintah akan mendahulukan cepat.

“Semuanya segera diberi, soal pembukuannya nanti, administrasi mungkin karena orang tidak punya KTP, tidak jelas rumahnya, tetapi jelas-jelas membutuhkan cepat, ya diberi,” kata dia.

Menurutnya, administrasi bisa dilakukan tersendiri tanpa menjadikan kartu penduduk dan alamat yang jelas sebagai prasyarat mendapatkan bantuan tersebut. Ini terutama bagi kaum-kaum miskin di perkotaan.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut