Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jelang HUT ke-81 RI, Mobil Kepresidenan Era Soeharto hingga Gus Dur Mejeng di Istana
Advertisement . Scroll to see content

Mahfud MD Sebut Sengketa Kepemilikan HGU Sudah Ada Sejak Zaman Soeharto

Senin, 28 Desember 2020 - 07:13:00 WIB
Mahfud MD Sebut Sengketa Kepemilikan HGU Sudah Ada Sejak Zaman Soeharto
Menkopolhukam Mahfud MD. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id -  Daftar kepemilikan tanah hingga ribuan hektare oleh belasan grup perusahaan sudah ada sejak zaman Presiden Soeharto. Hal itu bukan dilakukan pemerintahan saat ini.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD mengatakan persoalan tanah dengan hak guna usaha itu membuat pemerintah saat ini dianggap tidak adil. Padahal persoalan itu sudah lama era pemerintah sebelumnya. 

"Lalu dikatakan pemeritah tidak adil, masa membuat HGU seperti itu tidak adil kepada rakyat. Suadara, (HGU) itu sudah bertahun-tahun sejak jaman pak Harto dilanjutkan juga pemerintah-pemerintah sebelumnya gitu dan kita tidak yang membuat yang baru lalu kita lagi yang dianggap biang masalahnya," ujar Mahfud dalam diskusi bertajuk Masalah Strategis Kebangsaan dan Solusinya, secara virtual, Minggu (27/12/2020).

Pemanfaatan HGU yang baik, kata Mahfud dapat menghasilkan pendapatan dan pertumbuhan ekonomi yang baik. Bahkan bisa didistribusikan ke masyarakat sekitarnya.

"Sehingga kalau tanah itu tetap ditelantarkan dan sudah di HGU kan itu juga bisa diambil oleh negara bisa dilakukan diberikan sanksi oleh negara," katanya.

Mahfud menyebut tidak ingin menyalahkan sebelumnya yakni kepemimpinan Soeharto. Namun dirinya hanya menginformasikan bahwa permasalahan kepemilikan ratusan hektare tanah HGU oleh beberapa grup perusahaan tidak bisa diselesaikan pemerintah saat ini.

"Itukan pemeritah sebelumnya yang membuat, lalu ada yang membuat 'loh anda pemeritah jangan menyalahkan pemerintah sebelumnya', iya kita tidak nyalahkan hanya menginformasikan saja ketika kita akan menyelesaikan sekarang ini tidak bisa. Misalnya ada satu perusahaan punya HGU sampai 600.000 hektare mereka sudah mendapatkan itu secara sah dari pemerintah sebelumnya dan kita tidak bisa membatalkan sepihak," katanya.

Sebab, kata Mahfud, didalam urusan perdata kepemilikan HGU yang diperoleh perusahaan secara sah menghasilkan kesepakatan. Pemerintah tidak bisa membatalkan secara sepihak.

Menurutnya, menghadapi masalah kepemilikan ratusan hektare tanah oleh grup perusahaan yang telah di HGU kan ini hanya dengan solusi yakni menunggu sampai habis masa pemberian HGU-nya.

Sekali lagi, dirinya mengingatkan tidak menyalahkan pemerintah sebelumnya, namun dia hanya mau menginformasikan agar jelas semuanya.

"Kalau kita mengatakan bahwa itu keputusan pemerintah sebelumnya bukan kita mau buang badan, menyalahkan pemerintah sebelumnya. Kita hanya mau menginformasikan kita tidak membuat kebijakan itu dan kita akan menjaganya akan menyelesaikan berdasarkan hukum yang berlaku," katanya.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut