Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Metro Jaya Segera Gelar Perkara Khusus Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Advertisement . Scroll to see content

Mahfud MD Sebut Status Tersangka Nurhayati Tak Dilanjutkan

Minggu, 27 Februari 2022 - 09:10:00 WIB
Mahfud MD Sebut Status Tersangka Nurhayati Tak Dilanjutkan
Menko Polhukam Mahfud MD. (Foto Kemenko Polhukam).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menko Polhukam Mahfud MD menyebut status tersangka Nurhayati pelapor kasus korupsi dana APBDes di Cirebon, Jawa Barat dihentikan. Saat ini petugas menyiapkan formula yuridisnya guna menghentikan status tersangka Nurhayati.

"Insyaallah status tersangka tidak dilanjutkan. Tinggal formula yuridisnya," cuit Mahfud dalam akun Twitter @mohmahfudmd dikutip, Minggu (27/2/2022).

Kemudian, Mahfud meminta Nurhayati tak perlu lagi datang ke Kementerian Koordinator Polhukam. Sebab, saat ini Kemenko Polhukam bersama polisi dan jaksa tengah membahas kasus tersebut.

"Tekait dengan dijadikannya Nurhayati sebagai ikut tersangka setelah melaporkan korupsi atasannya (Kades) maka diinfokan bahwa yang bersangkutan tak perlu lagi datang ke Kementerian Polhukam. Kementerian Polhukam telah berkordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan," tuturnya.

Diketahui, Kepala Urusan Keuangan atau Bendahara, Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon itu menjadi tersangka usai membongkar praktik korupsi yang dilakukan atasannya, Kuwu atau Kepala Desa Citemu, Supriyadi.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut