Mahfud MD Sebut Tersangka Kasus Ponpes Al-Zaytun Tinggal Tunggu Waktu
JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkap pengumuman tersangka dalam kasus Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun tinggal menunggu waktu. Dia menyebut kasus ini sudah mulai memasuki tahap penyidikan.
Sebelumnya, Tim Penyelidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri juga telah rampung mengklarifikasi pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang, Senin (6/4/2023) kemarin. Bahkan, Bareskrim disebut telah menemukan unsur pidana dalam polemik Ponpes Al-Zaytun meski saat ini polisi masih mencari alat bukti tambahan.
“Soal Al-Zaytun, langkah pertama dakwaan kepada perseorangan yang telah melakukan tindak pidana sekian banyak laporan dan sekarang sudah mulai masuk ke penyidikan, sudah gelar perkara, sudah diumumkan penyidikan, tinggal beberapa waktu ke depan pengumuman tersangka,” kata Mahfud dalam keterangannya di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (4/7/2023).
Lebih lanjut, Mahfud mengatakan setelah ada tersangka dalam kasus ini maka akan lanjut pada pendakwaan di pengadilan yang kemudian dilanjutkan pengambilan keputusan vonis oleh hakim. Dia juga mengingatkan kasus Al-Zaytun merupakan pidana terhadap perseorangan bukan institusinya.
Sementara itu, Mahfud mengatakan Ponpes Al-Zaytun sebagai lembaga pendidikan akan tetap diselamatkan. Namun, lembaganya akan dibina yang sesuai dengan visi dan misi yang tertulis serta tidak boleh ada kegiatan terselubung yang tidak sesuai dengan undang-undang.
“Lalu, terhadap institusinya kita sementara ini berpendapat supaya diselamatkan sebagai lembaga pendidikan dan dibina untuk menjadi lembaga pendidikan yang sesuai dengan visi dan misinya yang tertulis. Tidak boleh ada kegiatan terselubung dan penyisipan kegiatan-kegiatan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Editor: Rizal Bomantama