Mahfud MD: Sejak 21 Juni 2019 FPI Tetap Lakukan Kegiatan yang Langgar Ketertiban
JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan pemerintah melarang setiap kegiatan dan aktivitas Front Pembela Islam (FPI) karena surat keterangan terdaftar (SKT) sebagai organisasi mereka sudah kadaluarsa sejak 21 Juni 2019. Namun sejak tanggal itu, Mahfud MD menyebut FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban.
Pengumuman pelarangan kegiatan FPI itu disampaikan Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12/2020). Dia didampingi Mendagri Tito Karnavian, Menkumham Yasonna H Laoly, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, Jaksa Agung St Burhanuddin, dan Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar.
"FPI sejak 21 Juni 2019 secara de jure sudah hilang sebagai organisasi. Setelah itu mereka tetap beraktivitas yang langgar ketertiban dan keamanan serta bertentang dengan hukum seperti tindak kekerasan sweeping sepihak, provokasi, dan lain-lain," ucapnya.
Oleh sebab itu Mahfud menegaskan organisasi yang dipimpin Habib Rizieq Shihab itu dilarang berkegiatan dan beraktivitas karena tidak memiliki legal standing. Mahfud pun mengimbau aparat di tingkat pusat maupun daerah menolak segala kegiatan FPI.
"Kepada pemerintah pusat dan daerah agar menolak segala kegiatan yang mengatasnamakan FPI karena organisasi itu tidak ada," ucapnya.
Editor: Rizal Bomantama