Mahfud MD Tegaskan Hak Angket DPR soal Pemilu Sangat Boleh: Siapa Bilang Tak Cocok?
JAKARTA, iNews.id - Calon Wakil Presiden Nomor Urut 3, Mahfud MD menegaskan, penggunaan hak angket oleh DPR terkait pemilu sangat boleh dilakukan. Hal itu disampaikan Mahfud menanggapi pertanyaan media yang menemuinya usai sarapan di Kopi Klotok, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Minggu (25/2/2024).
"Kalau bolehnya sangat sangat boleh, ini kan sekarang seakan disebarkan pembicaraan juru bicara-juru bicara untuk mengatakan angket itu tidak cocok, siapa bilang tidak cocok," kata Mahfud.
Dia menekankan, angket yang diberlakukan DPR bukan untuk pemilunya, melainkan untuk kebijakan pemerintah yang berdasar kewenangan tertentu. Sementara KPU maupun Bawaslu tidak dijadikan objek angket.
“Yang bisa diangket pemerintah, kalau ada kaitan dengan pemilu, boleh, kan kebijakan, kemudian dikaitkan dengan pemilu. Tapi, yang diperiksa tetap pemerintah, itu tinggal politik saja," kata Mahfud.
Mahfud kembali menegaskan, penerapan hak angket itu urusan DPR dan partai politik.
"Karena itu, saya tidak punya wewenang untuk melakukan itu. Tapi, kalau sebagai ahli hukum ditanya apakah boleh, amat sangat boleh," ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.
Dia melihat, belakangan ini ahli-ahli sudah pula bicara bahwa hak angket itu urusan DPR dan partai politik. Hak angket katanya memang tidak untuk hasil pemilu, sebab hak angket tidak akan mengubah keputusan KPU atau mengubah keputusan MK yang memang memiliki jalur sendiri.
Mahfud mengingatkan, sesuai konstitusi DPR memang memiliki hak untuk melakukan hak angket dalam syarat-syarat tertentu terhadap kebijakan pemerintah. Artinya, DPR berhak memeriksa dan menyelidiki.
Editor: Reza Fajri