Mahfud Paparkan 3 Masalah Ponpes Al-Zaytun usai Terima Laporan Ridwan Kamil
JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menerima laporan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, terkait perkembangan investigasi pondok pesantren Al-Zaytun. Berdasarkan laporan Ridwan, Mahfud memaparkan ada 3 masalah yang ditemukan.
Masalah pertama adalah dugaan terjadinya tindak pidana oleh Ponpes Al-Zaytun.
"Ada beberapa hal tindak pidana laporan masuk ke Menko Polhukam dan kesimpulan-kesimpulan dari berbagai penelitian. Nanti akan dan juga ada laporan resmi yang akan disampaikan ke Polri," kata Mahfud, Sabtu (24/6/2023).
Mahfud menegaskan, Polri akan menangani tindak pidananya, termasuk menentukan pasal-pasal apa saja yang akan menjadi dasar melanjutkan proses pidana.
Lalu masalah kedua adalah pelanggaran administrasi yang dilakukan Yayasan Pendidikan Islam (YPI) sebagai lembaga yang menaungi Ponpes Al-Zaytun.
"Ini akan dilakukan tindakan hukum administrasi, kalau yang pertama tadi tindakan hukum pidana, yang kedua ini tindakan hukum administrasi terhadap Yayasan Pendidikan Islam yang mengelola Pesantren Al-Zaytun dan sekolah-sekolah madrasah yang dikelola oleh Kementerian Agama," katanya.
Masalah ketiga adalah mengenai kondusivitas, ketertiban sosial dan keamanan. Gara-gara polemik Ponpes Al-Zaytun, terjadi aksi massa.
"Menjadi tugas lagi Kang Emil sebagai gubernur bersama Kabinda, Polda, Kesbang, TNI dan sebagainya di Jawa Barat, yaitu menjaga kondusivitas, ketertiban sosial dan keamanan," katanya.
Editor: Reza Fajri