Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ini Peran 6 Polisi dalam Pengeroyokan 2 Matel hingga Tewas di Kalibata
Advertisement . Scroll to see content

Mahfud: Penimbun Masker Bentuk Kejahatan, Polisi Boleh Menindak

Kamis, 05 Maret 2020 - 11:56:00 WIB
Mahfud: Penimbun Masker Bentuk Kejahatan, Polisi Boleh Menindak
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. (Foto: iNews.id/Felldy Utama)
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya, Polisi berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait untuk mencegah penimbunan masker di tengah wabah virus korona. Upaya tersebut dilakukan untuk mengurangi dampak kelangkaan masker di kalangan masyarakat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, tindakan tegas akan diberikan kepada yang kedapatan menimbun masker. Lembaga mana saja yang sudah berkoordinasi dia tidak mengungkapkan.

"Kita akan berkoordinasi, nanti kalau menemukan masker yang ditimbun pidananya akan tetap dijalankan," ujar Yusri Yunus di Jakarta, Selasa (3/3/2020).

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut