Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Daftar 10 Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie Jadi Ketua  
Advertisement . Scroll to see content

Mahfud Sebut Hak Angket Pemilu Tak Bisa Makzulkan Jokowi, Ini Penjelasannya

Jumat, 08 Maret 2024 - 14:32:00 WIB
Mahfud Sebut Hak Angket Pemilu Tak Bisa Makzulkan Jokowi, Ini Penjelasannya
Cawapres Nomor Urut 3 Mahfud MD mengatakan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024 tidak akan bisa memakzulkan Presiden Jokowi. (Foto: Riana Rizkia)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 3 Mahfud MD optimistis hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024 akan bergulir. Hanya saja, menurutnya, hak angket tidak bisa memakzulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pasalnya, kata dia, proses pemakzulan presiden akan panjang, sedangkan masa jabatan Jokowi segera berakhir. 

"Tidak ada kaitan langsung dengan pemakzulan, angket itu ndak ada kaitan langsung dengan pemakzulan presiden karena dari sudut teknis prosedural berbeda. Bisa saja nanti misalnya angket menyimpulkan satu, telah terjadi penyalahgunaan anggaran negara," kata Mahfud saat ditemui usai lari pagi di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Jumat (8/3/2024). 

"Yang kedua, telah terjadi korupsi. Nah kalau korupsi itu pemakzulan kan, itu nanti dibentuk panitia pemakzulan lagi, beda lagi, itu lama," sambungnya. 

Mahfud menjelaskan, ada dua jalur berbeda dalam mengusut dugaan kecurangan pemilu, yakni jalur politik dan hukum. 

Hak angket, kata Mahfud, merupakan jalur politik yang ditempuh untuk membuat proses Pemilu 2024 menjadi terang benderang dan tergugatnya adalah pemerintah. Sehingga, tidak akan memengaruhi hasil penghitungan suara Pemilu 2024.

"Jalur politik, itu angket. Itu yang digugat adalah kebijakan pemerintah, bukan paslon, bukan KPU yang dipersoalkan di angket itu, tapi kebijakan pemerintah di dalam pelaksanaan beberapa undang-undang yang berimplikasi tentu saja dalam praktiknya terhadap pemilihan umum, tetapi tidak akan menafikan hasil pemilu yang telah ditetapkan oleh KPU dan MK, itu angket," katanya. 

"Oleh sebab itu angket itu tidak ada kaitan langsung dengan pemakzulan, angket itu ndak ada kaitan langsung dengan pemakzulan presiden, karena dari sudut teknis prosedural berbeda," sambungnya. 

Sedangkan jalur hukum menyangkut apakah penghitungan suara Pemilu 2024 sah atau tidak. Yang kemungkinan berakibat pada terjadinya putaran kedua dalam pemungutan suara. 

"Saya ingin tegaskan lagi bahwa kalau jalur politik dan jalur hukum itu konsekuensinya berbeda. Kalau jalur hukum, itu konsekuensinya adalah pemilu, atau hasil perhitungan itu sah atau tidak, benar atau tidak yang ditetapkan oleh KPU," katanya. 

"Yang ujungnya nanti mungkin, satu, pemilu diulang, pemilu didiskualifikasi, atau mungkin ini sudah sah. Itu nanti yang akan dipertarungkan di Mahkamah Konstitusi. Jadi sesudah putusan MK nanti, nasib pilpres ini bagaimana angkanya," sambungnya. 

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut