Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mahfud MD Sebut Utang Whoosh Wajib Dibayar, Dugaan Korupsi Tetap Harus Diselidiki
Advertisement . Scroll to see content

Mahfud soal Perpanjangan Izin FPI: Ternyata Masih Ada Hal yang Perlu Didalami

Rabu, 27 November 2019 - 16:31:00 WIB
Mahfud soal Perpanjangan Izin FPI: Ternyata Masih Ada Hal yang Perlu Didalami
Menko Polhukam Mahfud MD usai rapat tertutup bersama Mendagri Tito Karnavian dan Menag Fachrul Razi di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (27/11/2019). (Foto: iNews.id/Wildan Catra Mulia)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah masih membutuhkan waktu terkait perpanjangan izin organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI). Waktu tersebut dibutuhkan untuk lebih memperdalam berbagai persyaratan yang telah dipenuhi ormas pimpinan Rizieq Shihab itu.

Menko Polhukam Mohammad Mahfud MD mengatakan, Kemenko Polhukam sudah mempelajari dan mendiskusikan soal perpanjangan izin FPI. Namun, Kemenko Polhukam belum mengeluarkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) bagi FPI karena ormas tersebut memiliki beberapa catatan sehingga, ada pembasahan yang perlu didalami Kementerian Agama (Kemenag).

"Disimpulkan FPI sudah mengajukan permohonan untuk perpanjangan surat keterangan terdaftar dan ternyata masih ada hal-hal yang perlu didalami dan Menteri Agama nanti akan mendalaminya dan melakukan pembahasan yang lebih dalam lagi," katanya usai rapat tertutup bersama Mendagri Tito Karnavian dan Menag Fachrul Razi di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (27/11/2019).

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu berjanji sesegera mungkin mengumumkan hasil kajian yang dilakukan Tim Pembinaan Lintas Kementerian. "Tentu itu waktunya tidak akan lama lama betul itu sehingga sampai saat ini kita masih sedang mempertimbangkan dan menunggu proses lebih lanjut tentang syarat-syarat penerbitan surat keterangan terdaftar itu," katanya.

Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan, FPI sudah berjanji bakal setia kepada Pancasila sebagai ideologi bangsa. Namun hal itu tak serta merta membuat Kementerian Agama percaya sehingga harus perlu didalami.

"Memang ada langkah maju, FPI itu telah membuat pernyataan setia kepada Pancasila, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak akan melanggar hukum lagi ke depan," ujarnya.

"Tapi tentu saja kan kami akan coba dalami lebih jauh sesuai pernyataannya itu, pernyataan dibuat dengan materai dan itu akan kami dalami lagi dalam waktu dekat," kata Fachrul Razi.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut