Mahfud Tegaskan Tak Masalah Pelibatan TNI-Polri soal Disiplin Protokol Kesehatan
Pertama, yakni sosialiasi seperti yang telah banyak di kampanyekan sejumlah kementerian dan lembaga. Kemudian naik lagi ke tingkatan persuasif.
Jika tindakan persuasif tidak bisa juga diindahkan, maka akan naik lagi ke penerapan hukum administratif. Penerapan hukum administratif, seperti yang sudah dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta ketika memberikan denda kepada masyarakat yang kedapatan tidak disiplin menjalankan protokol kesehatan.
"Tindakan administratif, seperti yang sekarang banyak dilakukan di berbagai tempat. Di Jakarta misalnya, denda-denda yang dijatuhkan kepada orang yang melanggar itu cukup besar. Saya baca itu dalam satu hari pernah dapat uang Rp490 juta hanya dari denda," ujarnya.
Hukuman pidana mulai bisa diterapkan jika ada masyarakat yang kedapatan melanggar aturan protokol kesehatan dan melawan petugas saat diingatkan. Mahfud mengungkapkan, ada banyak hukuman yang dapat dijeratkan kepada pelaku yang melakukan tindakan seperti itu.
"Kalau sampai melawan petugas ya ada hukum pidananya, bisa diproses pidana. Kalau sudah diberitahu kok melawan, misalnya sudah harus membubarkan satu kegiatan kok diteruskan dan hukum pidananya banyak," katanya.
"Kalau di pidana KUHP itu ada pasal-pasal tentang melawan petugas. Itu ada ancaman hukumannya. Kemudian di UU kesehatan juga ada. Kalau membahayakan kesehatan orang lain itu juga ada ancaman pidananya. Di UU Karantina Wilayah juga ada," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan TNI-Polri untuk melakukan patroli penerapan protokol kesehatan di masyarakat terkait pencegahan pandemi virus corona (Covid-19). Perintah Jokowi itu tertuang dalam Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Editor: Djibril Muhammad