Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mahfud MD Buka Suara soal Komite Reformasi: Memposisikan Polri Jadi Aset Penjaga dan Pemaju NKRI
Advertisement . Scroll to see content

Mahfud Yakin KPU Menang Banding Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu, Ini 4 Alasannya

Jumat, 03 Maret 2023 - 06:39:00 WIB
Mahfud Yakin KPU Menang Banding Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu, Ini 4 Alasannya
Menko Polhukam Mahfud MD (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

Ketiga, Mahfud mengatakan vonis pengadilan negeri itu tidak bisa dimintakan eksekusi, karena melakukan Pemilu itu bukan hak perdata KPU.

"Menurut saya, vonis PN tersebut tak bisa dimintakan eksekusi. Harus dilawan secara hukum dan rakyat bisa menolak secara masif jika akan dieksekuasi. Mengapa? Karena hak melakukan Pemilu itu bukan hak perdata KPU," katanya. 

Keempat, Mahfud menyebut putusan penundaan Pemilu hanya karena ada gugatan perdata partai politik tidak hanya bertentangan dengan undang-undang, tetapi juga bertentangan dengan konstitusi. 

"Bukan hanya bertentangan dengan UU tetapi juga bertentangan dengan konstitusi yang telah menetapkan Pemilu dilaksanakan 5 tahun sekali," katanya.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut