Mahkamah Agung Kembali Tolak PK Jessica Wongso di Kasus Kopi Sianida
JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) kembali menolak upaya hukum luar biasa peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Jessica Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin atau kasus 'kopi Sianida'. Ini merupakan upaya PK kedua Jessica.
Dengan adanya penolakan PK ini, Jessica tetap dinyatakan bersalah dalam kasus tersebut, meski saat ini sudah bebas bersyarat.
Peninjauan kembali itu diputus pada Kamis (14/8/2025) kemarin. Perkara itu tercatat dalam nomor register 78/PK/PID/2025.
Duduk sebagai Ketua Majelis Hakim, Dwiarso Budi Santiarto dan dua anggota Majelis Hakim yakni Yanto dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo.
"Amar putusan, tolak," tulis amar putusan sebagaimana dikutip dalam laman MA, Jumat (15/8/2025).
Majelis Hakim sebelumnya sempat menolak permohonan PK pertamanya pada 2017 silam.
Seperti diketahui, Jessica divonis bersalah dalam pembunuhan berencana yang menewaskan Wayan Mirna Salihin. Kasus ini terjadi pada 2016 silam.
Saat itu, Jessica, Mirna dan Hani bertemu di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat. Jessica yang datang pertama, memesankan pesanan untuk teman-temannya termasuk es kopi Vietnam pesanan Mirna.
Singkatnya, Mirna meminum es kopi Vietnam itu. Tak berapa lama setelah menenggak kopi itu, Mirna diketahui kejang-kejang hingga akhirnya meninggal dunia.
Laboratorium forensik saat itu menyimpulkan kematian Wayan Mirna Salihin diakibatkan adanya racun sianida yang berasal dari kopi. Kasus ini pun trending disebut 'kopi sianida'.
Belakangan, Jessica ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Dalam proses persidangan, hakim pun menyatakan Jessica bersalah dan mendapatkan hukum 20 tahun penjara.
Jessica sempat mengajukan upaya hukum banding dan kasasi. Namun, semua upaya hukum itu ditolak.
Jessica kini menjalani bebas bersyarat sejak 18 Agustus 2024. Hingga saat ini, Jessica masih membantah tuduhan pembunuhan itu.
Editor: Reza Fajri