Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jangan Lewatkan Rakyat Bersuara: MA Batalkan Suket Gibran, Apa Dampaknya? Live di iNews Malam Ini
Advertisement . Scroll to see content

Mahkamah Agung Putuskan 15.967 Perkara Sepanjang 2017

Jumat, 29 Desember 2017 - 06:00:00 WIB
Mahkamah Agung Putuskan 15.967 Perkara Sepanjang 2017
Ketua MA Hatta Ali (tengah) pada acara refleksi akhir tahun Kinerja MA 2017 di Gedung MA, Jakarta, Kamis (28/12/2017). (Foto: iNews.id/Felldy Utama)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA , iNews.id - Dalam refleksi akhir tahun 2017, Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menyampaikan sejumlah hasil dan capaian kinerja selama satu tahun.

Ketua MA Muhammad Hatta Ali mengakui penyelesaian perkara tahun ini menurun dibanding 2016 lalu. Namun, kata dia, perkara yang masuk meningkat hingga 3,77 persen dibanding tahun lalu. Dari 17.538 perkara, MA telah memutus sebanyak  15.967 perkara sehingga tersisa 1.571 perkara.

“Jumlah perkara yang diterima tahun 2017 meningkat 3,77% jika dibandingkan tahun 2016 yang menerima 14.630 perkara. Namun, jumlah perkara yang diputus tahun 2017 menurun 1,64% jika dibandingkan tahun 2016 yang memutus 16.233 perkara,” ungkap Hatta di Gedung MA, Jakarta Pusat, Kamis (28/12/2017).

Meski penyelesaian perkara pada tahun ini menurun, MA mengklaim sisa perkara yang hanya berjumlah 1.571 merupakan yang paling rendah sepanjang sejarah berdirinya MA.

“Kondisi sisa perkara pada akhir Desember 2017 yang berjumlah 1.571 perkara menunjukkan konsistensi dan kerja keras MA dalam melakukan berbagai upaya terstruktur dalam mengikis sisa perkara dari tahun ke tahun," katanya.

Dia menambahkan, jumlah perkara yang masuk pada 2017 sebanyak 15.181 perkara. Jika ditambahkan dengan sisa perkara 2016 lalu, maka beban penanganan perkara selama 2017 tercatat sebanyak 17.538 perkara.

“Jumlah sisa perkara 2017 berkurang 33,35% jika dibandingkan dengan sisa perkara 2016 yang berjumlah 2.357 perkara,” katanya.

Dari perkara yang masuk ke MA, antara lain, perkara perdata, perdata khusus, pidana, pidana khusus, perdata agama, pidana militer, dan tata usaha negara.

Editor: Azhar Azis

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut