Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Roy Suryo cs Ajukan Uji Materi ke MK, Cegah Warga Gampang Dikriminalisasi
Advertisement . Scroll to see content

Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Larangan Nikah Beda Agama

Senin, 02 Februari 2026 - 16:07:00 WIB
Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Larangan Nikah Beda Agama
MK tak menerima gugatan yang mempersoalkan larangan pernikahan beda agama di Indonesia (foto: Danandaya Arya)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam petitum alternatif nomor 3, pemohon menginginkan agar MK menyatakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bertentangan secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Lalu, petitum nomor 4, pasal yang sama dinginkan agar dimaknai bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya.

Dua petitum inilah yang membuat Mahkamah kesulitan untuk memahami apa yang sesungguhnya yang diinginkan oleh para pemohon.

"Apakah para pemohon menginginkan agar Pasal 2 ayat (1) UU 1/1974 dimaknai sebagaimana rumusan yang tercantum dalam petitum angka 3, atau dimaknai sebagaimana rumusan dalam petitum angka 4," kata Suhartoyo.

"Para pemohon tidak menguraikan secara jelas alasan mengenai norma Pasal 2 ayat (1) UU 1/1974 harus diberikan pemaknaan sebagaimana tercantum dalam petitum angka 3 dan angka 4 tersebut," ujarnya.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut