Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Larangan Nikah Beda Agama
Dalam petitum alternatif nomor 3, pemohon menginginkan agar MK menyatakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bertentangan secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Lalu, petitum nomor 4, pasal yang sama dinginkan agar dimaknai bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya.
Dua petitum inilah yang membuat Mahkamah kesulitan untuk memahami apa yang sesungguhnya yang diinginkan oleh para pemohon.
"Apakah para pemohon menginginkan agar Pasal 2 ayat (1) UU 1/1974 dimaknai sebagaimana rumusan yang tercantum dalam petitum angka 3, atau dimaknai sebagaimana rumusan dalam petitum angka 4," kata Suhartoyo.
"Para pemohon tidak menguraikan secara jelas alasan mengenai norma Pasal 2 ayat (1) UU 1/1974 harus diberikan pemaknaan sebagaimana tercantum dalam petitum angka 3 dan angka 4 tersebut," ujarnya.
Editor: Reza Fajri