Majelis Kehormatan Gerindra Pecat Syukri Zen yang Pukuli Perempuan di Palembang
JAKARTA, iNews.id - Majelis Kehormatan Partai Gerindra (MKP) merekomendasikan agar Ketua Dewan Pembina dan Ketua Umum Partai Gerindra memecat Syukri Zen dari keanggotaan partai. Syukri yang juga anggota DPRD Palembang viral usai memukuli perempuan.
Pimpinan sidang Maulana Bungaran menyatakan, MKP telah melakukan pemeriksaan terhadap Syukri Zen tanpa kehadiran yang bersangkutan (verstek). Hasilnya, Syukri Zen telah melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Gerindra.
"Setelah melakukan musyawarah, mempertimbangkan serta juga mendengar masukan dari para pimpinan di DPP Partai Gerindra maka terhadap permasalahan ini Majelis Kehormatan Partai Gerindra bulat memberikan pertimbangan bahwa teradu telah sangat jelas melanggar," kata Maulana dalam sidang di Kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta, yang disiarkan di Facebook Partai Gerindra, Jumat (26/8/2022).
Maulana juga menguraikan sejumlah pasal yang telah dilanggar Syukri Zen dalam AD/ART Partai Gerindra. Pertama, Pasal 8, yang mana watak Partai Gerindra adalah demokratis, merdeka, pantang menyerah, berpendirian teguh, percaya pada kekuatan sendiri dan kekuatan rakyat terbuka dan taat hukun serta senantiasa berjuang untuk kepentingan rakyat.
Kedua, sambung dia, Pasal 16 ayat 2 anggaran dasar menjunjung tinggi nama dan kehormatan Partai Gerindra. Ketiga, Pasal 16 ayat 3 memegang teguh AD/ART Partai Gerindra yang berlaku.
Keempat, kata Maulana, Pasal 67 ayat sumpah kader bahwa kader harus tunduk dan patuh kepada ideologi dan disipilin partai serta menjaga kehormatan martabat dan kekompakan partai; dan kelima, Pasal 68 bahwa jati diri Partai Gerindra bahwa dalam hidup dan perilaku sehari-hari kader akan selalu bertindak dengan sopan disiplin dan rendah hati.
Atas dasar itu, Maulana mengatakan, sidang Mahkamah Kehormatan Partai Gerindra merekomendasikan tiga hal yang pada intinya menyatakan Syukri Zen bersalah, dan merekomendasikan kepada Ketua Dewan Pembina dan Ketum Partai Gerindra untuk memecat Syukri Zen.
"Pertama menyatakan saudara Syukri Zen selaku kader Partai Gerindra terbukti telah melanggar AD/ART Partai Gerindra. Kedua memberikan rekomendasi kepada ketua dan pembina dan ketua umum Partai Gerindra untuk memberhentikan dan mencabut karta tanda keanggotaan Partai Gerindra atas nama saudara Syukri Zen," ucap Maulana.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq