Majelis Masyayikh Terbitkan Sistem Penjaminan Mutu Pesantren, Ijazah Santri Bakal Lebih Diakui Lagi
JAKARTA, iNews.id - Majelis Masyayikh resmi menerbitkan dokumen Sistem Penjaminan Mutu (SPM) Pesantren. Hal ini tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 18 tahun 2019 Tentang Pesantren.
Majelis Masyayikh sebelumnya dibentuk Kementerian Agama (Kemenag) berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 1154 Tahun 2021. Majelis Masyayikh bersifat independen dengan 9 orang anggota dan masa kerja tahun 2023-2026.
Dokumen SPM Pesantren bakal menjadi acuan induk penjaminan mutu pondok pesantren di Indonesia. Ketua Majelis Masyayikh KH Abdul Ghaffar Rozin mengatakan, sistem penjaminan mutu ini akan diterapkan untuk seluruh jenjang pendidikan di pesantren, yaitu Pendidikan Diniyyah Formal (PDF), Pendidikan Muadalah, hingga Ma’had Aly, atau level pendidikan setara dengan jenjang SD hingga perguruan tinggi.
"Kami melakukan pendekatan secara akademik untuk mengonfirmasi (sistem mutu). Kemudian uji publik mengundang stakeholder pesantren. Langkah ini dilakukan untuk memperkecil kesalahan yang tidak perlu," kata Rozin dalam peresmian SPM Pesantren di Jakarta, Selasa (14/11/2023).
Rozin menegaskan, penerbitan standar ini bukan bentuk intervensi pemerintah terhadap pendidikan pesantren, melainkan sebagai bentuk pengakuan terhadap pesantren.
"Semua anggota Majelis Masyayikh ini punya pesantren, kita juga tidak mau diintervensi," ujar Rozin.
Sejak terbitnya UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, pemerintah memberikan pengakuan secara utuh kepada pesantren yang memiliki kekhasan dan keaslian dalam pendidikannya, tanpa harus mengadopsi kurikulum nasional.
Ijazah pesantren pun lebih diakui lagi. Alumni atau santri dapat melanjutkan jenjang pendidikan ke mana pun atau melamar kerja ke instansi mana pun baik negeri maupun swasta, tanpa harus mengikuti ujian persamaan di Kemendikbud Ristek atau Kemenag.
Di kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily juga menyebut SPM Pesantren bentuk rekognisi dari pemerintah agar pesantren dapat menjaga kekhasannya tetapi berkembang dan beradaptasi sesuai kondisi terkini. Dengan demikian santri bisa mempelajari keterampilan-keterampilan lain yang tidak kalah dibutuhkan masyarakat.
"Jadi sebenarnya dokumen ini adalah rohnya pesantren," kata Ace.
Editor: Reza Fajri