Majikan Penyiksa Pekerja Migran Indonesia selama 9 Tahun Divonis Bebas
Hermono menyampaikan majikan DB pernah mengusulkan proses damai dengan membayarkan gaji yang tidak dibayar. Akan tetapi usulan tersebut ditolak oleh PMI dan KBRI lantaran uang yang akan dibayarkan jauh dari total gaji yang seharusnya dibayar.
"Melalui pengacaranya, majikan DB pernah mengusulkan penyelesaian di luar persidangan dengan membayarkan gaji yang tidak dibayar. Namun tawaran tersebut ditolak DB dan KBRI Kuala Lumpur karena jauh di bawah tuntutan gaji yang seharusnya dibayarkan majikan," ujar Hermono menjelaskan.
Sejalan dengan proses pengadilan pidana di tingkat banding, KBRI Kuala Lumpur telah
menunjuk pengacara untuk menuntut majikan DB di peradilan perdata. “Kami tidak hanya
menuntut gaji yang tidak dibayar, tetapi juga bunga dan kompensasi. Ini penting untuk memberikan efek jera kepada majikan,” katanya menegaskan.
Kasus kerja paksa dalam bentuk tidak membayar gaji, penahanan dokumen, larangan berkomunikasi tidak hanya di sektor rumah tangga, tetapi juga di sektor lain seperti perkebunan dan manufaktur. Hermono memaparkan Malaysia sedang menjadi sorotan dunia internasional sebab diduga marak melakukan praktik kerja paksa.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq