Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tanggapi Putusan MK, Pakar: Polisi dan Kementerian Sama-Sama Sipil
Advertisement . Scroll to see content

Maju Pilgub Jateng, Ahmad Luthfi Bakal Mundur dari Polri usai Penetapan Calon

Jumat, 23 Agustus 2024 - 17:21:00 WIB
Maju Pilgub Jateng, Ahmad Luthfi Bakal Mundur dari Polri usai Penetapan Calon
Gerindra mengusung Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Pilgub Jateng 2024 (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya, Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (As SDM Kapolri) Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, berdasarkan aturan Luthfi harus mundur dari Korps Bhayangkara jika maju menjadi calon kepala daerah.

Ketentuan itu mengacu pada Pasal 28 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Kemudian, Pasal 7 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

"Harus mengundurkan diri," kata Dedi, Senin (29/7/2024).

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut