Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pramono Usul Terowongan Plaza Senayan-Senayan City Jadi Lokasi UMKM Berjualan
Advertisement . Scroll to see content

Makanan Siap Saji Bakal Kena Cukai, DPR Ingatkan Jangan Sampai Berdampak ke UMKM

Jumat, 02 Agustus 2024 - 07:59:00 WIB
Makanan Siap Saji Bakal Kena Cukai, DPR Ingatkan Jangan Sampai Berdampak ke UMKM
Makanan siap saji akan dikenakan cukai. (Dok. Bea Cukai)
Advertisement . Scroll to see content

Jika disetujui usulan ini nantinya akan berlaku di semua tempat usaha atau di luar tempat usaha seperti pangan yang disajikan di jasa boga, hotel, restoran, rumah makan, kafetaria, kantin, kaki lima, gerai makanan keliling, dan penjaja makanan keliling atau usaha sejenis.

Charles pun mempertanyakan bagaimana implementasi dari pengenaan cukai ini kepada pelaku usaha kecil, terutama pedagang kaki lima (PKL) yang menyajikan makanan atau minuman cepat saji.

“Yang perlu dipertanyakan adalah bagaimana implementasinya? Bagaimana pembebanan cukai ini terhadap pelaku usaha kecil?” tuturnya.

Charles mengingatkan agar kebijakan pembebanan cukai pada makanan cepat saji tidak meresahkan masyarakat, apalagi sampai merugikan.

“Untung pedagang UMKM yang menjual makanan siap saji kan belum tentu besar, apalagi pedagang keliling. Untuk biaya modal aja kadang belum tentu cukup. Apakah kebijakan ini akan efektif?” kata Charles. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut