Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Ungkap Djoko Tjandra Bertemu Harun Masiku di Malaysia, Diduga Ada Aliran Uang
Advertisement . Scroll to see content

MAKI Ajukan Diri Sebagai Amicus Curiae Sidang PK Djoko Tjandra

Senin, 20 Juli 2020 - 11:00:00 WIB
MAKI Ajukan Diri Sebagai Amicus Curiae Sidang PK Djoko Tjandra
Koordinator MAKI Boyamin Saiman (Foto: iNews/Riezky Maulana)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat peradilan untuk persidangan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh buron kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra. Pengajuan diri itu ditujukan kepada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menuturkan, permohonan PK yang diajukan Djoko Tjandra seharusnya tidak dapat diterima prosedurnya dikarenakan tidak memenuhi syarat kedudukan hukum atau legal standing. Setidaknya, ada dua alasan yang disampaikan Boyamin.

"Pertama, berdasar Pasal 263 Ayat (1) KUHAP, yang berhak mengajukan Peninjauan Kembali adalah Terpidana atau ahli warisnya, sedangkan Djoko Soegiarto Tjandra belum berhak mengajukan Peninjauan Kembali dikarenakan belum memenuhi kriteria terpidana," ucap Boyamin dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/7/2020).

Dia mengatakan, hal ini didasarkan oleh kondisi Djoko Tjandra yang hingga saat ini belum pernah dilakukan eksekusi penjara dua tahun merujuk pada Putusan PK Mahkamah Agung tahun 2009. Menurutnya, kriteria terpidana di Pasal 1 Ayat (32) KUHAP berbunyi “Terpidana adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap".

"Dengan demikian dikarenakan Djoko Tjandra saat ini buron dan belum menjalani hukuman penjara dua tahun maka pengajuan Peninjauan Kembali tidak memenuhi persyaratan formil, sehingga sudah seharusnya PK aquo dihentikan prosesnya dan tidak diteruskan pengiriman berkas perkaranya ke Mahkamah Agung," katanya.

Boyamin mengatakan, berdasarkan keterangan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi bahwa Djoko Tjandra tidak pernah masuk sistem perlintasan pos poin Imigrasi sehingga secara hukum Djoko Tjandra tidak pernah berada di Indonesia. Secara hukum pula, kata Boyamin, Djoko Tjandra telah dinyatakan buron akibat kabur ke luar negeri pada Tahun 2009.

"Dengan demikian orang yang mengaku Djokl Soegiarto Tjandra pada saat mendaftakan Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 8 Juni 2020 haruslah dianggap tidak pernah ada di Indonesia dan proses pendaftarannya haruslah dinyatakan tidak memenuhi persyaratan," ungkapnya.

"Kami meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk tidak meneruskan berkas perkara Permohonan Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung dan mencukupkan prosesnya untuk diarsip dalam sistem Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," katanya melanjutkan.

Diberitakan sebelumnya, PN Jakarta Selatan pada hari ini kembali menggelar sidang lanjutan PK Djoko Tjandra. Agenda sidang yakni menghadirkan pemohon dalam sidang.

"Permohonan PK Djoko Tjandra pukul 10.00 WIB" kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur saat dihubungi iNews.id melalui sambungan telepon, Senin (20/7/2020).

Jika hari ini pemohon tidak dapat hadir maka permohonan tidak akan diberi kesempatan lagi. Sidang akan kembali dipimpin oleh Nazar Effriandi. Sebelumnya Nazar mengundur sidang permohonan PK Djoko Tjandra dengan alasan pemohon tidak hadir karena berhalangan sakit.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut