Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ariana Grande Terkena Covid-19 hingga Sejumlah Acara Dibatalkan, Begini Kondisinya
Advertisement . Scroll to see content

Makin Ketat, Pelaku Perjalanan Internasional Wajib Vaksin dan Tes PCR

Selasa, 06 Juli 2021 - 07:00:00 WIB
Makin Ketat, Pelaku Perjalanan Internasional Wajib Vaksin dan Tes PCR
Situasi bandara. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Angka kasus Covid-19 terus melonjak hingga saat ini. Seluruh warga negara asing yang masuk ke Indonesia pun diwajibkan menunjukkan kartu vaksin (fully vaccinated) dan hasil PCR negatif Covid-19 saat tiba di gerbang kedatangan internasional. 

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Nomor 8 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang diterbitkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19. 

Ketentuan khusus bagi pelaku perjalanan internasional yang masuk ke wilayah Indonesia ini ditujukan untuk memproteksi Warga Negera Indonesia (WNI) dari imported case. Surat edaran ini diketahui mulai diberlakukan pada Selasa, 6 Juli 2021. 

Salah satunya, mengatur seluruh warga negara asing yang masuk ke Indonesia agar wajib menunjukkan kartu vaksin (fully vaccinated). Kemudian, juga menunjukkan hasil PCR negatif Covid-19 saat tiba di gerbang kedatangan internasional. 

Ketua Perhimpunan Dokter Spesialis Penerbangan Indonesia (Perdospi) dr Wawan Mulyawan menyatakan dukungannya terhadap aturan ini. "Bagus aturan ini, siapa pun (yang masuk Indonesia) harus menunjukkan kartu vaksin," ujarnya, Senin (5/7/2021). 

dr Wawan juga setuju apabila WNI yang baru datang dari luar negeri belum mendapatkan vaksinasi, maka akan dilakukan vaksinasi saat sampai di Indonesia. Hal itu jika yang bersangkutan terbukti negatif Covid-19 setelah menjalani karantina ketika masuk di Indonesia. 

Saat ditanya apakah aturan tersebut perlu tetap diberlakukan meski PPKM Darurat sudah berakhir, dr Wawan berpendapat hal tersebut sangat situasional. 

"Aturan pelaksanaan seperti ini bisa berubah-ubah sesuai perkembangan kasus Covid-19 pada periode tertentu," katanya.

(CM) 

Editor: Rizqa Leony Putri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut