Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Myanmar Bongkar Jaringan Online Scam, 48 WNI Ditangkap!
Advertisement . Scroll to see content

Aturan Baru WNI-WNA Masuk Indonesia di Masa PPKM Darurat, Ini Syaratnya

Senin, 05 Juli 2021 - 09:29:00 WIB
Aturan Baru WNI-WNA Masuk Indonesia di Masa PPKM Darurat, Ini Syaratnya
Penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta. (Foto iNews).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan aturan baru di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Aturan baru bagi WNI-WNA yang akan masuk Indonesia dipastikan akan lebih ketat mulai besok Selasa (6/7/2021).

Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Ganip Warsito mengungkapkan aturan tersebut tertuang dalam Adendum SE Satgas Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional.

“Maksud dari surat edaran ini adalah untuk menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat terhadap pelaku perjalanan internasional,” tegas Ganip Irawati dalam konferensi pers lewat Youtube BNPB, dikutip Senin (5/7/2021).

Ganip mengatakan pengetatan ini bertujuan untuk mengendalikan peningkatan kasus Covid-19 dari varian baru. “Dengan tujuan untuk melakukan pemantauan, pengendalian dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Corona termasuk varian barunya yang bermutasi menjadi varian alfa, beta, delta, varian gamma, serta potensi perkembangan virus varian baru lainnya,” jelasnya.

WNI dan WNA yang akan masuk ke Indonesia, tegas Ganip harus mengikuti aturan ketentuan dan persyaratan terbaru tersebut. “Seluruh pelaku perjalanan internasional baik yang WNI maupun WNA harus mengikuti ketentuan atau persyaratan sebagai berikut,” tegasnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut