Maklumat Kapolri Larang Penggunaan Simbol FPI, Munarman Sebut Lima Sumber Hukum
JAKARTA, iNews.id - Keputusan pemerintah melarang Front Pembela Islam (FPI) dinilai tidak memiliki dasar hukum. Pasal 80 UU No. 17 Tahun 2014 jo. UU No. 16 Tahun 2017 hanya mengatur ormas berbadan hukum.
Pernyataan itu disampaikan oleh Sekretaris Umum FPI Munarman terkait Maklumat Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis Nomor: Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.
"Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2014 jo. UU No. 16 Tahun 2017 Pasal 80, bahwa Keputusan bersama enam Instansi Pemerintah adalah tidak berdasar hukum karena Pasal 80 hanya mengatur ormas berbadan hukum dan itupun melalui pencabutan status badan hukum," ujar Munarman di Jakarta, Sabtu (2/1/2020).
Dia menjelaskan lima poin yang dijadikan sumber hukum di Indonesia, yaitu UUD 1945, UU, Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri (Permen) dan Peraturan Daerah (Perda).
"Bahwa Keputusan Bersama Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri dan BNPT pelanggaran terhadap Konstitusi Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945, Pasal 24 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Putusan Mahkamah Konstitusi 82/PPU-XI/2013, hak berserikat adalah Hak Asasi Manusia yang hanya boleh dikurangi dalam keadaan darurat," katanya.
Editor: Kurnia Illahi