Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Covid-19 Hari Ini Bertambah 179, Meninggal 4 Orang
Advertisement . Scroll to see content

Malu Dilihat Orang, Warga yang Langgar PSBB di Jatinegara Ogah Kerja Sosial

Senin, 18 Mei 2020 - 20:30:00 WIB
Malu Dilihat Orang, Warga yang Langgar PSBB di Jatinegara Ogah Kerja Sosial
Rompi Pelanggar PSBB (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sejumlah pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Terminal Kampung Melayu, Jakarta Timur, menolak sanksi sosial menyapu jalan karena gengsi. Sebagian dari mereka memilih membayar denda Rp100.000.

Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020, kata Sadikin, terhadap pelanggar ketentuan penggunaan masker disanksi denda Rp100.000 hingga Rp250.009 tergantung tingkat pelanggarannya.

"Setiap hari ada saja masyarakat yang tidak mau kerja sosial karena gengsi dan malu," kata Kepala Satpol PP Jatinegara, Sadikin di Jakarta, Senin (18/5/2020).

Namun terhadap pelanggar yang merasa gengsi dengan sanksi sosial diberikan pilihan membayar denda terkecil Rp100 ribu.

"Itu pun kita beri dia masker dan sosialisasi terkait bahaya Covid-19," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut