Manajemen BKI Komitmen Tindak Tegas Pelanggaran di Lingkungan Kerja Perusahaan
JAKARTA, iNews.id – Manajemen PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) komitmen dalam menjalankan core values akhlak dalam setiap proses bisnis di lingkungan kerja perusahaan. Manajememen BKI mengambil sikap tegas terkait kasus proyek fiktif terjadi di BKI Cabang Komersil Pratama Banten yang diindikasi merugikan perusahaan Rp4,48 miliar dengan melaporkan ke pihak berwajib setelah diindikasi adanya pelanggaran atas hasil audit internal Unit SPI pada 2017 terhadap Jhony Riskal Amza.
Direktur Utama BKI Rudiyanto menjelaskan, sesuai dengan Keputusan Direksi PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) No. DU.023/KP.802/KI-2020 Tanggal 16 Maret 2020 manajemen memutuskan memberhentikan dengan tidak hormat sebagai Pegawai PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) setelah terbukti melakukan pelanggaran berat.
“Kami harap setiap pegawai dapat menunjukan integritas dalam bekerja. Tidak hanya di lingkungan kerja, namun juga menjadi prinsip bagi pribadi masing-masing. Manajemen akan menindak tegas bagi atas pelanggaran yang terbukti dilakukan di lingkungan kerja BKI,” ujar Rudiyanto.
Menurutnya, tiap temuan dari hasil audit intenal yang dilakukan Satuan Pengawas Intern (SPI) akan di review oleh manajemen guna ditindaklanjuti. Termasuk, kata dia temuan atas hasil audit intenal terhadap proyek di salah satu kantor cabang BKI yang sudah ditindaklanjuti dan diproses sesuai dengan prosedur dan tata kelola, selanjutnya setelah terbukti melakukan pelanggaran kasus tersebut dibawa/diproses melalui jalur hukum.
Prajurit Kostrad Serbu Musuh di Baturaja, Sempat Kontak Tembak Selama 45 menit